shadow

Hingga Juni 2017, Total Santunan Jasa Raharja Jabar Turun 2 Persen

Hingga Juni 2017, Total Santunan Jasa Raharja Jabar Turun 2 Persen

Hingga Juni 2017, Total Santunan Jasa Raharja Jabar Turun 2 Persen

BANDUNG-PT Jasa Raharja telah membayarkan santunan korban kecelakaan

yang meninggal dunia untuk periode Januari hingga Juni 2017 sebesar Rp 77.215.531.701 atau menurun 2 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 82.005.378.278.

Kepala Jasa Raharja Jawa Barat Eri Martajaya mengatakan sejak adanya kenaikan santunan 100 persen terdapat kenaikan 1,26 dalam pembayaran santuan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Terhitung 1 Juni 2017, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15

dan Nomor 16 Tahun 2017 menyatakan bahwa korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima santunan Rp 50 juta. Selanjutnya untuk korban luka Rp 20 juta, korban cacat tetap Rp 50 juta, biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta dan biaya penguburan Rp 4 juta.

“Total santunan yang sudah diberikan kepada korban kecelakaan dari bulan Januari hingga Juni 2017 mengalami penurunan 2 persen,” katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (5/7/2017).

Eri menjelaskan untuk PAM lebaran 2017 yang dimulai sejak H-7 hingga H+7 pihaknya sudah memberikan santunan sebesar Rp 4.789.147.547 atau menurun 22 persen bila dibandingkan tahun 2016 yang mencapai Rp 6.102.790.105.

“Pembayaran santunan bagi korban kecelakaan pun mengalami penurunan hingga 22

persen jika dibandingkan tahun 2016 lalu,” tuturnya.

PT Jasa Raharja Jabar telah menyelesaikan posko terpadu angkutan lebaran bersama sejumlah instansi terkait. Adapun pembayaran santunan langsung ditransfer ke rekening para ahli waris.

“Proses pencairan bisa rampung satu hari bila segala persyaratan dipenuhi,” tuturnya.

Eri mengimbau bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan belum mendapatkan santunan Jasa Raharja agar segera melaporkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.

“Makanya jika mengalami kecelakaan lalu lintas disarankan segera melapor ke satlantas setempat. Intinya, kami siap menanggung seluruh pembayaran korban sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Sumber :

http://bit.do/gurupendidikan