ARTIKEL PROGRAM ASURANSI
Akhir-akhir ini di tanah air sering terjadi perubahan cuaca ekstrim
yang tidak menentu dan berakibat pada melemahnya sistem ketahanan tubuh sehingga banyak masyarakat yang terserang penyakit seperti gatal-gatal, diare, mual, muntah, flu, bahkan penyakit menular lainnya seperti muntaber dan malaria akibat seringnya pergantian cuaca yang tidak menentu. Tentunya penyakit-penyakit tersebut sudah banyak terjadi di tanah air khususnya di daerah terpencil seperti perkampungan atau bahkan di perkotaan yang kondisi dehedrainasenya tidak bagus atau di kota-kota besar seperti Jakarta, dengan kondisi kebersihan yang minim, dan sering terjadi langganan banjir sehingga penyakit-penyakit seperti dijelaskan di atas tidak sedikit menyerang masyarakat di sekitarnya.
Penyakit-penyakit akibat bencana alam, limbah pabrik, kondisi perairan yang kotor
atau kondisi pemukiman yang kurang sehat menjadi penyebab banyaknya masyarakat harus memilih resep ke dokter untuk berobat, bisa jadi mereka sembuh dengan berusaha berobat ke rumah sakit atau puskesmas, tetapi tidak jarang yang tidak cocok atau tidak sembuh hanya dengan satu dua kali berobat. Butuh waktu dan juga biaya yang tidak sedikit untuk satu kali berobat apalagi ke rumahsakit, sementara bagi orang-orang atau masyarakat tidak mampu, sakit merupakan suatu musibah yang sangat memberatkan, di samping penyakit yang diderita juga biaya yang sangat mahal menjadi satu faktor penyebab mereka enggan mendatangi rumahsakit atau puskesmas sekalipun, sementara ketika mereka sakit ternyata lebih memilih untuk berobat ke dokter atau dukun kampung, atau diobati secara manual atau bahkan didiamkan saja sampai mereka merasa sembuh sendiri.
Sakit dan sekolah merupakan dua hal yang sangat berbeda tetapi sangat bersentuhan satu sama lain, apabila seseorang dalam keadaan sedang tidak sehat atau sakit badan tentu tidak dapat melakukan aktivitas atau rutinitas keseharian sebagaimana mestinya termasuk sekolah atau belajar sementara belajar membutuhkan badan yang fit sehat pikiran, akan tetapi bagaimana jika kita memiliki badan yang sehat tetapi akal pikiran tidak stabil atau sedang kacau? Tentu ini juga merupakan hal yang sangat perlu diwaspadai. Kesehatan dan pendidikan sama-sama penting dan sama-sama mahal dan butuh waktu untuk mendapatkannya.
Pembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kenyataan yang terjadi sampai saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin, hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 35 per 1000 kelahiran hidup (Susenas, 2003) dan AKI sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2002-2003).
Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan didalam pelayanan kesehatan terutama yang terkait dengan biaya pelayanan kesehatan, ketimpangan tersebut diantaranya diakibatkan perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran swadana (out of pocket). Biaya kesehatan yang mahal dengan pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket semakin mempersulit masyarakat untuk melakukan akses ke palayanan kesehatan.
Selama ini dari aspek pengaturan masalah kesehatan baru di atur dalam tataran Undang-Undang dan peraturan yang ada dibawahnya, tetapi sejak Amandemen UUD 1945 perubahan ke dua dalam Pasal 28H Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Amandemen UUD 1945 perubahan ke tiga Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Untuk memenuhi dan mewujudkan hak bagi setiap warga negara
dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah penyediaan fasilitas kesehatan sebagai amanat UUD 1945 serta kesehatan adalah merupakan kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi dari Pemerintah.
Sejak awal agenda 100 hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid satu telah berupaya untuk mengatasi hambatan dan kendala terkait dengan pelayanan kesehatan khusunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yaitu kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu dengan nama Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN). PT Askes (Persero) dalam pengelolaan Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN).
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat sangat miskin
miskin dan tidak mampu dengan mana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengacu pada prinsip-prinsip asuransi sosial
- Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu.
- Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
- Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas.
- Transparan dan akuntabel.
Pada semester I tahun 2005, penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin dikelola sepenuhnya oleh PT Askes (Persero) meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan rujukan di RS dengan sasaran sejumlah 36.146.700 jiwa sesuai data BPS tahun 2004. Dalam perjalanannya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di semester I tahun 2005, ditemukan permasalahan yang utama yaitu perbedaan data jumlah masyarakat miskin BPS dengan data jumlah masyarakat miskin di setiap daerah disertai beberapa permasalahan lainnya antara lain: program belum tersosialisasi dengan baik, penyebaran kartu peserta belum merata, keterbatasan sumber daya manusia PT Askes (Persero) di lapangan, minimnya biaya operasional dan manajemen di Puskesmas, kurang aktifnya Posyandu dan lain-lain. Dengan pertimbangan pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabiltas, serta mengingat keterbatasan pendanaan, dilakukan perubahan pengelolaan program Askeskin pada tahun 2008, dengan memisahkan fungsi pengelolaan dengan fungsi pembayaraan dengan didukung penempatan tenaga verifikator di setiap Rumah Sakit. Selain itu mulai di berlakukannya Tarif Paket Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Rumah Sakit dengan nama program berubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyaraka (JAMKESMAS).
Sumber : https://penzu.com/public/dffb634b?fbclid