Reconstruksi Dan Koordinasi Kepolisian – Kepolisian Tahun 1948
RECONSTRUKSI DAN KOORDINASI KEPOLISIAN – KEPOLISIAN
Kini telah di terasa usaha reconstruksi dan koordinasi di kalangan – kalangan kepolisian ketenteraraan. Dengan penetapan wakil presiden / Menteri Pertahanan a.i., maka terasa tgl. April 1948 dihapuskan susunan:
Polisi Tentara (PT);
Polisi Tentara Laut (PTL);
Polisi Angkatan Udara (PAU);
Pengawas TNI.
Sejak itu, bagian – bagian badan – badan berikut disatukan di dalam satu “Corp Polisi Militer”.Badan ini terbagi menjadi 2 corpsen:
Corp Polisi Militair di Jawa;
Corp Polisi Militair di Sumatera
Lingkungan kekuasaan CPM sementara tetap seperti di dalam badan – badan kepolisian –kepolisian ketentaraan dulu. Pada biasanya lingkungan kekuasaan itu tidak meliputi kembali badan – badan / orang bukan militer. Jadi yang juga di dalam lingkungan kekuasaannya ialah perihal perkara –perkara pelanggaran / kejahatan yang dijalankan seseorang / badan militair. Dengan sendirinya badan – badan kepolisian atau badan – badan pengawas kepunyaan badan perjuangan, yang telah dileburkan di dalam keliru satu bagian di dalam Angkatan Perang, tidak kembali diperbolehkan lakukan tugas kepolisian, seperti menangkap orang tersangka, menghambat dan memeriksa.
Dengan pergantian berikut di atas, saat ini hanya tersedia dua alat kepolisian Negara:
Polisi Negara;
Corps Polisi Militair.
Adapun ban tanda badan kepolisian ketentaraan baru ini ialah : Huruf P dan M berwarna hitam diatas basic putih. Di pada dua huruf terkandung bintang hitam. Panjangnya ban ini 30 cm, tengah lebarnya 12 cm. (Antara, 1 April 1948)
Baca Juga :