shadow

Tentang Peristiwa Solo Tanggal 2 April 1948

Tentang Peristiwa Solo Tanggal 2 April 1948

Tentang Peristiwa Solo Tanggal 2 April 1948
Kemerdekaan Penerangan terhadap tanggal 2 April 1948 mengemukan tentang moment di solo lebih lanjut sbb: Sejak sebagian lama, keamanan masyarakat Surakarta dan sekelilingnya kerap di ganggu oleh pengacau – pengacau yang bersembunyi di belakang suatu golongan atau badan. Soal itu tidak terlepas dari perhatian Pemerintah, dan Pemerintah insyaf pula, bahwa kondisi sedemikian tidak sanggup dibiarkan merajalela. Agar agar pembasmian anasir – anasir yang merugikan itu sanggup dijelaskan bersama langkah pas dan terhadap selagi pas pula, pemerintah belum sampai sekaligus bertindak.

Pada era ini Pemerintah berpikiran udah sampai waktunya untuk mobilisasi – mobilisasi konsep pembersihan selanjutnya diatas.

Berkat ketangkasan – ketangkasan pemuda – pemuda kami di tangkap 3 orang yang di anggap menjadi pemegang rol penting di dalam kejahatan yang menimpa terhadap rakyat Surakarta dan sekelilingnya bersama tidak membawa korban yang bermakna yakni: Pihak pemuda 1 orang yang tewas, pihak orang – orang yang dipergunakan oleh pengacau 4 orang tewas. Mendapat luka – luka pihak pemuda 1 orang , pihak lain selanjutnya 3 orang. Meskipun udah di ambil suatu hal langkah untuk menghindarikan perkelahian, masih terhitung berlangsung korban, karena orang – orang menjadi sasaran pembersihan mempergunakan markas – markas, bersembunyi dan memerintahkan kepada anak – anak yang tidak tahu – menahu duduknya soal memang untuk mengadakan perlawanan.

Pemerintah menunjukkan terlampau menyesal, bahwa orang – orang yang tidak berdosa di paksa turut menjadi korban. Kepada pemuda Suranto tewas, dan kawannya yang luka di di dalam mobilisasi kewajiban yang suci, menunjang Pemerintahan melepas masyarakat surakarta dari rasa kekuatiran dan tidak aman, disampaikan terimakasih dan penghargaan pemerintah atas jasanya.

Perlu kami tegaskan sekali lagi, bahwa tindakan pembersihan selanjutnya di atas dan yang sedang dilaksanakan terus tidak bersangkut paut bersama soal – soal politik, namun semata – mata tentang perbuatan –perbuatan yang di ancam oleh hukum belaka. Pemerintah tidak menunjuk instansi – instansi resmi yang diwajibkan mobilisasi pembersihan yang di pimpin oleh Jaksa Tentera Agung . Di luar instansi – instansi tersebut, lain – lain golongan / pihak di larang untuk turut campur di dalam tindakan pembersihan ini. Terhadap pelanggaran – pelanggaran ini dapat diadakan tindakan keras menurut undang – undang yang berlaku. (Antara, 2 April 1948)

Sumber : kumpulansurat.co.id

Baca Juga :