
Permohonan Pendaftaran Merek

- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan :
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kedua
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan :
- surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang :
– nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
– nama dan alamat pemilik lama; dan
– nama dan alamat pemilik baru.
- Pemohon wajib melampirkan :
- bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
– surat perjanjian jual beli;
– surat wasiat;
– surat hibah yang dibuat didepan notaris;
– surat penetapan waris oleh pengadilan.
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
- fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
- surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang :
– nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;
– nama dan atau alamat pemilik lama; dan
– nama dan atau alamat pemilik baru.
- Pemohon wajib melampirkan :
- bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
- Permohonan wajib melampirkan :
- bukti identitas pemilik merek terdaftar;
- surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
- surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
- fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber : https://cloudsoftwareprogram.org/