shadow

Permohonan Pendaftaran Merek

Permohonan Pendaftaran Merek

Table of Contents

Permohonan Pendaftaran Merek

Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan Pendaftaran Merek
  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

 

  1. Pemohon wajib melampirkan :
  2. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  3. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  4. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  5. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
  6. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
  7. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagian Kedua

Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar

  1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan :
  3. surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
  4. surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
  5. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  6. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
  7. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
  8. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).

Bagian Ketiga

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar

  1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :

– nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;

– nama dan alamat pemilik lama; dan

– nama dan alamat pemilik baru.

  1. Pemohon wajib melampirkan :
  2. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:

– surat perjanjian jual beli;

– surat wasiat;

– surat hibah yang dibuat didepan notaris;

– surat penetapan waris oleh pengadilan.

  1. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
  2. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  3. fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
  4. fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
  5. surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
  6. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bagian Keempat

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat

  1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :

– nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;

– nama dan atau alamat pemilik lama; dan

– nama dan atau alamat pemilik baru.

  1. Pemohon wajib melampirkan :
  2. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
  3. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
  4. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  5. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
  6. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
  7. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).

Bagian Kelima

Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar

  1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
  2. Permohonan wajib melampirkan :
  3. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
  4. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
  5. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
  6. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
  7. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber : https://cloudsoftwareprogram.org/