shadow

PENELITIAN HUKUM ISLAM MENURUT Noel J. Coulson

PENELITIAN HUKUM ISLAM MENURUT Noel J. Coulson

Hasil penelitian itu dituangkan dalam tiga bagian

Bagian pertama menjelaskan tentang terbentukya hukum syariat, dan, yang di dalamnya dibahas tentang legalisasi Alqur’an, praktek hukum di abad pertama Islam, sebagai mazhab petama, lmam Al-Syaf’i, Bapak Yurisprudensi. Bagian kedua, berbicara tentang pemikiran dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya dibahas tentang, teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman, darn aliran dalam sistem hukum, pemerintahan Islam dan hukum syari’at, masyarakat dan hukum syariat. Bagian ketiga, berbicara tentang hukum Islam dimasa modern yang di dalamnya dibahas tentang penyerapan hukum Eropa, hukum syariat kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad.

Pada bagian pendahuluan ia menyatakan bahwa problema yang men­dasar saat ini ialah adanya pertentangan antara ketentuan-ketentuan hukum tradisional yang dinyatakan secara kaku di satu pihak, dan tuntutan-tuntutan masyatakat modern di lain pihak. Apabila perjalanan hukum diarahkan agar bisa membentuk sebagai penjabaran perintah Tuhan, agar tetap hukum Islam, tak bisa dibenarkan suatu reformasi yang dimaksud­kan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebaliknya, reformasi harus mencari dasar hukum dalam prinsip-prinsip Islam sebagai penopang. Artinya, harus ada legitimasi (pengesahan) baik secara implisit maupun secara eksplisit dari kemauan Tuhan. Akan tetapi, selama teori tentang sistem hukum Islam klasik masih mendominasi dunia pemikiran dukungan seperti itu sukar diperoleh.

Menurut Coulson ada dua alasan prinsipil di balik keberagaman atau perbedaan: ini. Pertama, adalah lazim bahwa masing-masing qadi cenderung menetapkan aturan setempat yang tentu berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lainnya.


Sumber: https://civitas.uns.ac.id/kasiono/seva-mobil-bekas/