OBJEK PAJAK
Objek Pajak Pertambahan Nilai
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
- kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
- kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
- kelompok mesin pengatur suhu udara;
- kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
- kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
- kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada huruf a;
- kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
- kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada huruf a;
- kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
- kelompok wangi-wangian;
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:
- kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
- kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah:
- kelompok minuman yang mengandung alkohol;
- kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
- kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
- kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
- kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
- kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
- kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
- kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
- kelompok jenis alas kaki;
- kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
- kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
- Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
- Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:
- kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
- kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
- kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a dan huruf c;
- kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
- kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada huruf d;
- kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
- kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
- kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
- kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
- kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
- kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
- kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
- trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
- Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah:
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Sumber: http://blog.ub.ac.id/petrusarjuna/seva-mobil-bekas/