Kominfo perpanjang aduan kebocoran data di Facebook
Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang batas aduan data konsumen yang bocor oleh pihak ketiga pada jejaring sosial Facebook hingga akhir Agustus tahun ini.
“Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna
platform Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga, Kementerian Kominfo memperpanjang waktu pengaduan mulai hari Selasa (21/08/2018) sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/08/208) pukul 24.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman resmi dari Kemkominfo melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Selasa malam.
Warganet yang merasa data akun Facebook disalahgunakan oleh pihak ketiga terkait kasus Cambridge Analytica dapat melapor ke [email protected] dengan subjek email CA-FB.
Baca juga: Soal tuduhan bocorkan data, Facebook hormati proses hukum
Warganet perlu menyertakan data atau bukti informasi berupa kerugian
dan bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dialami setelah menggunakan aplikasi terkait Cambridge Analytica atau yang disediakan pihak ketiga di platform jejaring sosial tersebut.
Komkominfo membuka layanan aduan ini untuk mengonfirmasi keterangan Facebook yang menyatakan tidak ada pengguna dari Indonesia yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.
Facebook sejak akhir Maret lalu tersangkut kasus kebocoran data puluhan juta
penggunanya, terutama di Amerika Serikat, yang diduga disalahgunakan oleh firma konsultan politik Cambridge Analytica untuk kepentingan kampanye Donald Trump pada Pilpres 2016 lalu.
Baca Juga :
- Twitter hentikan layanan dukungan untuk iOS 9
- Kemkominfo: Indonesia bukan “keranjang sampah” produk asing
- Deklarasi Kampanye Damai
- Mengenal Tentang Teori Warna