Resiko, Jenis, Keuntungan dan Prinsip
Resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua resiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan, ada syarat atau elemen yang harus ada didalam suatu resiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses perjanjian asuransi.
- Resiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
- Bentuk resikonya harus resiko murni
- Selain berbentuk resiko murni juga harus merupakan resiko khusus atau particultur
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi bisa juga tidak terjadi
- Resikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan pemerintah
Contoh : resiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas tidak dapat diasuransikan
- Obyek resiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang
- Mereka yang akan mengalihkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan megasuransikannya, harus mempunyai insurable interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek resiko yang sah dilindungi hukum
- Atas pengalihan resiko tersebut harus dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar
Jenis – Jenis Asuransi
- Dari segi sifatnya
- Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
- Asuransi sukarela
Dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota / pembeli, jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asruransi ini, jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta tetapi ada juga yang diselenggarakan pemerintah.
- Dari segi jenis obyeknya
- Asuransi orang
Yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dll dimana obyek pertanggungannya manusia.
- Asuransi umum atau kerugian
Yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengakatan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dll dimana obyek pertanggungannya adalah hak / harta atau milik kepentingan seseorang.
Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi, ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden difloat.
Prinsip – Prinsip Asuransi
- Konsep entitas atau kesatuan usaha
Suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain.
- Prinsip obyektivitas
- Harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya
- Data yang bisa dipercaya artinya data yang bisa divertifikasi kebenarannya
- Prinsip cost (biaya)
Harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya.
Sumber: https://anekababyshop.co.id/rise-of-darkness-apk/