Di dalam pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru ditentukan
“(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”
Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
BAB III
KESIMPULAN
1 Kesimpulan
- Anak sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga diperlukan peraturan yang yang tegas dan bijak untuk penentuan hukum status personalnya.
- Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberi peraturan baru yang positif karena secara garis besar Undang-undang baru ini memperbolehkan dwi kewarganegaraan yang terbatas dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul dari perkawinan campuran.
- Pemberian kewaranegaraan ganda akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak karena memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
- Pemilihan kewarganegaraan penting untuk mengindari penyelundupan hukum dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
2 Saran
- Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan saran kepada pemerintah untuk mengkaji ulang mengenai pemberian kewarganegaraan ganda akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak karena memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
- Di dalam pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru ditentukan
- Rumusan masalah di dalam makalah ini adalah sebagai berikut
- Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
- Penyebab Kolesterol
- Pengertian Kolesterol
- Perbandingan System Pemerintahan di Berbagai Negara