shadow

Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman

Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman

Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman tahun 2002 dirumuskan atas dasar berbagai pertimbangan dari kondisi lingkungan strategis yang ada pada saat inidan kecenderungan perkembangan kedepan (2020). Rumusan kebijakan dan strategi tersebut bersifat sangat struktural sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup dan mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masimg-msing daerah dan dapat memudahkan penjabaran yang sistemis pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan dibidang perumahan dan permukiman.

Kebijakan nasional yang dirumuskan terdiri atas 3 struktur pokok :

1). Melembagakan system penyelenggaraan sistem perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama, melalui strategi pengembangan peraturan perundang-undangan dan pemantapan kelembagaan dibidang perumahan dan permukiman, serta memfasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang trnsparan dan partisipatif.

2.) Mewujudkan kebutuhan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satukebutuhan dasar manusia, melalui pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau, dengan menitiberatkan pada masyarakat miskin dan berkemampuan rendah.

3.) Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung mendukung pengembangan jati diri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat melalui perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang responrif dan berkelanjutan.

Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman merupakan arahan dasar yang masih harus dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehinggga nantinya visi yang diharapakan dapat tercapai. Produk dari implementasi penjabaran kebijakan dan strategi nasional juga dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D (Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah), dan Repetada ditingkat daerah.

(Anonimous. 2008)

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

            Upaya penangananpermukiman kumuh telah diatur dalam undang undang No.14 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, yang menyatakan bahwah untuk mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keandalan bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, sarana dan prasaran lingkungan yang tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu diremajakan.

Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman merupakan arahan dasar yang masih harus dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehinggga nantinya visi yang diharapakan dapat tercapai. Produk dari implementasi penjabaran kebijakan dan strategi nasional juga dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D (Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah), dan Repetada ditingkat daerah.

B. Saran

            Hendaknya permasalahan permukiman yang terjadi di Indonesia dapat di selesaikan dengan cara-cara yang efisien dan berkelanjutan, agar tidak tumbuh lagi masalah permukiman kumuh yang tumbuh diperkotaan maupun desa yang menuju kekotaan. Dan bagi masyarakat juga hendaknya dalam  membangun rumah harus memperhatikan lokasi yang hendak didirikan rumah agar tidak menjadi suatu masalah baru yang membuat daerah tersebut menjadi tidak layak huni atau memperjelek citra kota.

Sumber :

https://urbanescapesusa.com/