Pancasila sebagai Paragidma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam Era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya guna mencapai tujuan daripada reformasi itu sendiri yaitu melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum, yang artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa memandang pangkat, jabatan ataupun golongan maupun agama. Konsekuensi dari pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV. Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945.
Adapun esensi dari pasal-pasal tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
- Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara
- Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
- Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada MPR
- Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
- Reformasi atas system politik
System mekanisme demokrasi tersebut tertuang dalam undang-undang politik yang berlaku selama orde baru yaitu:
- UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ( UU No. 16/1969 jis UU No. 5/1975 dan UU No. 2/1985 )
- UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya ( UU No.3/1975, jo. UU No.3/1985 )
- UU tentang Pemilihan Umum (UU No.15/1969 jis UU No.4/1975. UU No.2/1980, dan UU No.1/1985)
https://movistarnext.com/