Bentuk- bentuk demokrasi
Dalam suatu negara misalnya diterapkan demokrasi dengan sistem presidensial dan sistem parlementer. Sistem presidensial adalah sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini presiden merupakan kepala eksekutif sekaligus kepala negara. Yang menerapkan sitem ini adalah negara Amerika dan negara Indonesia. Sedangkan sistem parlementer menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif berada ditangan perdana menteri, dan kepala negara beradaditangan ratu. Yang menerapkan sistem ini seperti Inggris, India, dan lain-lain.
2) Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas artinya kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (1995:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Kebebasan yang dimaksudkan adalah jaminan kebebasan secara individual, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
3) Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi ini dilaksanakan di negara-negar komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demookrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, ddan akhirnay kapitalislah yang menguasai negara. Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, sistem demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya denagn suatu sistem yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis..
4) Demokrasi Indonesia dan Tujuan Negara Kesejahteraan Rakyat
Tujuan negara dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Hal inilah yang merupakan cita-cita ideal filosofis bagi negara Indonesia (Assiddiqie). Nampaknya pada reformasi ini lebh menekankan pada aspek negara hukum formal, yaitu hasil reformasi lebih utama pada aspek politik hukum. Menurut Darwin, dalam reformasi dewasa ini demokrasi dikatakan mengalami deficit yaitu perolehan atau manfaat yang diterima masyarakat denagn hadirnya demokrasi, lebih rendah dibandingkan dengan ongkos demokrasi baik dalam arti finansial yang dikeluarkan dan ditanggung oleh rakyat, maupun negara untuk menggelar pesta demokrasi tersebut. Jadi, sistem demokrasi Indonesia belum efektif, karena biaya yang dikeluarkan untuk mensejahterakan rakyat, dipaksa dikeluarkan untuk membiayai demokrasi yang kenyataannya tidak menyentuh kedaulatan rakyat. Seperti juga adanya korupsi yang dilakukan oleh para wakil rakyat, hal ini tidak sesuai dengan demokrasi menurut Filsafat Pancasila, yang mendasarkan demokrasi pada kedaulatan rakyat.
-
NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidu bersama (Keadilan Sosial). Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: (1) keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonegoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan: “ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Berdasarkan asas keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila, seharusnya tidak meninggalkan hakikat negara persatuan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, karena praktek otonomi daerah yang tidak mendasarkan pada prinsip negara persatuan dewasa ini menimbukan disparitas di bidang ekonomi, sosial, politik bahkan kebudayaan. Prinsipnya berdasarkan sila kelima Pancasila, prinsip demokrasi melalui otonomi daerah harus tetap diarahkan pada tujuan pokok negara yaitu kesejahteraan seluruh rakyat dan tetap meletakkan pada prinsip persatuan.
Baca Juga :
https://ngelag.com/jasa-penulis-artikel/