Anggaran Rutin Dan Anggaran Pembangunan
-
Anggaran Rutin
Anggaran rutin adalah anggaran yang selalu ada sepanjang tahun. dalam anggaran rutin dikenal dengan istilah DUK (daftar usulan kegiatan) pra DIK, UKOR (uraian kegiatan operasional rutin) dan DIK (daftar isian kegiatan). Pengertian atau penjelasan tentang istilah yang digunakan dalam penyusunan rencana dan program rutin :
- Jenis pengeluaran adalah sekelompok mata anggaran yang mendukung atau menunjang suatu kegiatan. Dalam kegiatan rutin ada lima jenis pengeluaran yaitu, 1) belanja pegawai, 2) belanja barang, 3) belanja pemeliharaan, 4) belanja perjalanan, 5) subsidi/bantuan.
- Daftar isian kegiatan (DIK) : daftar yang berisi satu kegiatan dalam satu provinsi atau satu direktorat jendral untuk pelaksanaan anggaran belanja rutin.[10]
- Anggaran Pembangunan
Anggaran pembangunan, adanya tidak terus menerus setiap tahun. Dalam istilah yang umum sering disebut dengan “Capital Cost” atau “Capital Outlay” (capital = modal : biaya yang digunakan untuk keperluan modal pertama atau buat tambahan, misalnya untuk penambahan lokal, pembelian alat-alat pembelajaran, pembelian kendaraan dinas, dan sebaganya yang dinyatakan dalan bentuk proyek. Anggaran pembangunan dapat digunakan untuk memenuhi keperrluan penting mendesak dan tidak terjangkau dengan anggaran rutin.[11]
- SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), DPP (Dana Penunjang Pendidikan), dan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah)
- SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
SPP adalah sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan bagi keperluan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan. Wajib bayar adalah orang tua kandung, orang tua tiri, atau angkat atau wali siswa yang mengikuti pendidikan pada sekolah menengah, dibayar secara bulanan selama 12 bulan dalam satu tahun ajaran. Besarnya uang SPP tidak didasarkan pada kemampuan wajib bayar secara perorangan tetapi kemampuan rata-rata wajib bayar tersebut dan dinyatakan dalam bentuk kategori pungutan. Siswa yang terkena wajib pembayaran SPP dan tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi oleh kepala sekolah sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku. Untuk kelancaran penerimaan dan penyetoran SPP, menteri pendidikan dan kebudayaan mengangkat bendahara penerima SPP di sekolah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RECENT POSTS
- Anggaran Rutin Dan Anggaran Pembangunan
- Tujuan Pendidikan
- Faktor Yang Mempengaruhi Anggaran Pendidikan
- Teknik Lompat Jauh
- Materi Lompat Jauh
- Teknik permainan bola voli
- Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
- Hak Wanita
- Pengertian HAM
- Silsilah Nabi Muhammad SAW