shadow

Berpartisipasi dalam penegakan HAM

Berpartisipasi dalam penegakan HAM

  1. Proses Penegakan HAM di Indonesia

     Sebelum diundangakan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di Indonesia terjadi beberapa peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Antara lain dapat kita catat seperti dibawah ini:

v  Tragedi Tanjung Periok di Jakarta Tahun 1984

v  Tragedi pembunuhan pekerja Marsinah tahun 1993

v  Tragedi pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syarifudin tahun 1996

v  Tragedi penyrangan kantor DPP PDI tahun 1996

v  Tragedi Trisakti tahun 1998

v  Tragedi aksi pembakaran dan penjarahan tahun 1998

      Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut terjadi antara kelompok penduduk sipil dengan kelompok penduduk yang lain. Akan tetapi, ada juga yang dilakukan oleh negara terhadap penduduk sipil. Jadi, pelanggaran hak asasi manusia bisa dilakukan oleh masyarakat, individu, atau aparat selaku penyelenggara negara.

      Untuk mengatasi permasalahan tersebut, UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 43 mrenyatakan bahwa dapat dibentuk pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang diberi wewenang utuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum keluarnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

       Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc seperti yang di maksudkan UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 43 ini berada di lingkungan peradilan umum. Pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR berdasarkan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di tempat tertentu.

         Perlindungan hak asasi manusia diwujudkan melalui proses peradilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia telah di atur mengenai langkah-langkah penyelesaian perkara pelanggaran berat hak asasi manusia.

          Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat juga di lakukan di luar pengadilan hak asasi manusia. Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan oleh suatu komisi, yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini di bentuk dengan suatu undang-undang.

Sumber :

https://okabawes.co.id/chipset-terbaru-samsung-akan-tingkatkan-performa-baterai-galaxy-s9/