shadow

Berpartisipasi terhadap penegakkan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernrgara.

Berpartisipasi terhadap penegakkan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernrgara.

    

          Kehidupan dalam bermasyarakat, dan berbangsa membutuhkan perlindungan dari negara. Hal ini sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa indonesia. Menegakan hak asasi manusia adalah salah satu bentuk kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan diberikan oleh aparat negara yang berwenang, contohnya polisi. Kita hormat kepada polisi yang bertugas memberikan perlindungan masyarakat dan menjaga ketertiban masyarakat. Kita dapat membayangkan seandainya dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan,dan perlindungan.

           Tidak adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut

  • Kesewenang-wenangan dari para penyelenggara negara.
  • Penindasan atas harkat dan martabat manusia oleh manusia lain.
  • Tindak kejahan atau  kekerasan terhadap orang lain.
  • Rasa tidak aman dan rasa takut.
  • Pertikaian, konflik, kekerasan, dan perang antar masyarakat, suku, bangsa dan antar negara.

          Oleh karna itu, sebai pelajar dan generasi muda kita perlu mendukung proses perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kita bisa berpartisipasi dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan dan kekerasan. Misalnya, dengan melaporkan kepada aparat yang berwenang mengenai terjadinya kejahatan di suatu tempat mendampingi para korban yang meminta perlindungan, dan memberitahukan mengenai tempat-tempat yang aman bagi warga.

           Partisipasi warga negara dalam penegakan hak asasi manusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Memberikan pengetahuan yang luas kepada masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia dan penghargaan atas hak asasi manusia.
  • Melakukan pencegahan terhadap upaya-upaya pihak-pihak tertentu yang dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga di sebutkan adanya partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
  • Berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia pada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
  • Secara sendiri maupun kerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.Sumber :https://phpmag.net/facebook-tes-langganan-artikel-instan-di-android/
Posted in:
Articles by:
Published: