shadow

Hutan Lindung

Table of Contents

Hutan Lindung

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, hutan lindung adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Selanjutnya, Riyanto (2012) berpendapat bahwa hutan lindung adalah suatu kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperlukan untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, yakni proses hidrologi, proses keanekaragaman hayati, proses penyuburan tanah, proses penyehatan lingkungan dan berbagai manfaat lain. Luas kawasan hutan lindung yang dilaporkan oleh Eliza pada tahun 2017 berdasarkan data BPS 2014 adalah 29,64 juta ha.
Kriteria hutan lindung yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan tepatnya pada pasal 2 ayat 3 huruf (b) dinyatakan bahwa hutan lindung yaitu:
  • Kawasan hutan dengan kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah skor ≥ 175
  • Kawasan yang memiliki lereng lapangan ≥ 40%.
  • Kawasan hutan yang berada pada ketinggian ≥ 2.000 meter di atas permukaan laut.
  • Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan > 15%.
  • Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.
  • Kawasan hutan yang merupakan perlindungan pantai.

3. Hutan Produksi

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan. Sesuai dengan pengertian di atas menunjukkan bahwa di dalam hutan produksi terdapat berbagai hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Dalam memanfaatkannya, hutan produksi dikelola secara baik dan benar untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Seksi Pengembagan Materi dan Kemitraan Usaha Bakorluh PPK tahun 2012 menjelaskan bahwa pengelolaan hutan produksi merupakan suatu usaha yang kegiatannya dimulai dari penebangan, pemanenan, pengemanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan produksi. Selanjutnya dijelaskan tujuan melakukan pengelolaan hutan produksi ini untuk menghasilkan kayu, menagtur tata air dan tempat kehidpan margastwa, menjadi sumber makanan makhluk hidup dan dapat dijadikan tempat rekreasi.
Sumber: https://manjakani.co.id/ransomware-masih-jadi-ancaman-terbesar-dunia-digital/
Posted in:
Articles by:
Published: