Penyelenggaraan Pemilu 1955
Pemilihan Umum Parlemen 29 September 1955
Sistematika Pemilihan
Pada 29 September 1955, atau tidak lama setelahnya lebih dari 39 juta orang Indonesia datang ke tempat pemungutan suara. Sebanyak 37.875.299, atau 87,65 persen dari 43.104.464 orang yang terdaftar sebagai pemilih di tahun sebelumnya memberikan suara yang sah. Pemungutan suara yang dilakukan tepat pada tanggal 29 September dapat dilakukan di sekurang-kurangnya 85 persen dari lebih kurang 93.532 tempat pemungutan suara, dan diselesaikan seluruhnya pada tanggal 29 November.
Pemungutan suara diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggaraan Pemungutan Suara yang multi-partai, beranggotakan lima sampai sebelas orang yang dicalonkan dan dilatih untuk menjalankan tugas itu oleh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan. Kedudukan sebagai ketua Panitia Penyelenggaraan Pemungutan Suara terkadang dijabat oleh kepala desa atau salah seorang anggota dewan desa, tetapi tidak selalu demikian.
Pemungutan suara dimulai pukul delapan pagi dengan pembacaan seperangkat petunjuk oleh ketua Panitia Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan memperlihatkan kepada umum bahwa kotak suara kosong. Setelah itu dimulai pemungutan suara. Seorang pemilih mendatangi dua anggota panitia yang duduk di pintu masuk wilayah tempat pemungutan suara. Biasanya ia memberikan surat panggilan yang telah disampaikan kepadanya beberapa hari sebelumnya, yang memberitahukan tempat ia harus memberikan suara, meski menurut hukum ia tidak wajib menunjukan surat panggilan itu. Anggota panitia akan memeriksa namanya pada daftar dan mempersilahkannya masuk.
Tak lama kemudian, setelah tiba waktu gilirannya, pemilih dipersilahkan menuju meja ketua Panitia Penyelenggaraan Pemungutan Suara. Di sini ia diberi kertas suara yang terlipat, yang bagian luarnya ditandatangani oleh ketua dan dua anggota panitia yang bersama-sama duduk di belakang mejanya.
Dengan membawa surat suara, ia pergi sendirian ke dalam salah satu dari bilik-bilik yang terpisah tempat ia memberi tanda pada surat suara. Memberi tanda dilakukan dengan melubangi salah satu tanda gambar, atau, dan ini tidak banyak, dengan menuliskan pilihan, yaitu menyalin nama calon yang ada pada daftar calon yang ditempelkan pada dinding bilik. Setelah melipat kembali surat suaranya, pemilih membawanya ke kotak suara, memperlihatkannya kepada anggota panitia yang bertugas di sana untuk menunjukkan bahwa tiga tandatangan yang diharuskan sudah benar tercantum pada surat suara itu, kemudian memasukkannya ke dalam kotak, dan selanjutnya ia pergi meninggalkan tempat itu.
Pemungutan suara diselenggarakan di berbagai tempat, biasanya di gedung-gedung umum seperti sekolah atau di bangunan murah dari bambu yang didirikan di tempat-tempat umum khusus untuk keperluan pemungutan suara, tetapi kadang-kadang juga di rumah tokoh-tokoh desa.
Penghitungan suara dilakukan di muka umum oleh Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara setelah pukul dua siang atau pukul berapa saja setelah pemungutan suara selesai. Di berbagai tempat sering setelah tengah malam. Setelah hasil penghitungan suara diumumkan, surat suara dibawa ke Panitia Pemungutan Suara Kecamatan yang mengirimkannya ke Panitia Pemilihan Kabupaten. Disitu penghitungan diperiksa dan hasil akhir diumumkan satu, dua, atau tiga bulan kemudian dalam suatu rapat umum.
SUmber: https://cipaganti.co.id/