Struktur Perseroan Terbatas (PT)
- RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
- DIREKSI
- DEWAN KOMISARIS
- KOMITE AUDIT
- KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
Kewenangan RUPS meliputi:
- Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
- Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
- Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
- Menyetujui penambahan modal perseroan.
- Memutuskan pengurangan modal perseroan.
- Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
- Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
- Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
- Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
Sumber :
https://mitranet.co.id/