shadow

Struktur Perseroan Terbatas (PT)

Struktur Perseroan Terbatas (PT)

  • RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
  • DIREKSI
  • DEWAN KOMISARIS
  • KOMITE AUDIT
  • KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )

   Kewenangan RUPS meliputi:

  1. Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
  2. Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
  3. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
  4. Menyetujui penambahan modal perseroan.
  5. Memutuskan pengurangan modal perseroan.
  6. Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
  7. Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
  8. Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
  9. Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.

 

Sumber :

https://mitranet.co.id/