Objek Dan Tarif Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak adalah barang yang dikenakan pajak untuk dipenuhi oleh subjek pajak. Objek pajak terbagi menjadi berbagai macam, berikut ini penjelasannya.
A. Objek Pajak Penghasilan
Objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan, baik investasi maupun konsumsi.
Undang – Undang PPh mengatur lebih rinci pembagian objek pajak, antara lain sbb :
Penghasilan yang diterima secara teratur (gaji, uang pensiun bulanan, upah, dll)
Penghasilan yang diperoleh secara tak teratur (jasa produksi, bonus, dll)
Impor barang dan / penyerahan barang
Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
Dividen, Royalti, Bunga (Premium, diskonto, dll)
B. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek dalam PPN adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Agar penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak bisa terkena PPN atas penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi empat syarat, yaitu :
Yang diserahkan adalah barang kena pajak atau jasa kena pajak (karena ada jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak)
Dilakukan di dalam daerah pabean
Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari – hari
C. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek PBB adalah benda tidak bergerak, yaitu berupa bumi (permukaan bumi, meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya) dan bangunan (suatu konstruksi teknik yang ditanam atau dilihatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan). Objek PBB yang tidak dikenakan PBB meliputi :
Tanah atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk memperoleh keuntungan di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll
D. Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Objek ini adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (termasuk tanaman di atasnya), tanah dan bangunan, atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut meliputi hal – hal seperti :
Pemindahan hak
Pemberian hak baru
Pemindahan hak terjadi karena adanya :
Jual beli
Tukar menukar
Hibah
Hibah wasiat
Waris
Hadiah, dll
Pemberian hak baru terjadi karena :
Kelanjutan pelepasan hak
Di luar pelepasan hak
E. Objek Bea Materai
Objek bea materai adalah dokumen. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan pihak – pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang wajib dikenakan Bea Materai :
Akta – akta notaris termasuk salinannya
Akta – akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap – rangkapnya
Surat berharga
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Sedangkan, dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah :
Surat penyimpanan barang
Konosemen
Ijazah
Kuitansi
Sumber: https://bugscode.id/