Parameter Kimia

a) Karbon Dioksida (CO2)
Karbon dioksida pada dasarnya bukan merupakan tipe yang mempengaruhi Kontaminan udara dalam ruangan, namun CO2 tetap diukur untuk menilai sistem ventilasi gedung serta mengetahui kontrol yang tepat untuk ventilasi pada ruang yang memiliki aktivitas yang bervariasi dalam rangka investigasi kualias udala dalam ruangan. Konsentrasi karbondioksida dalam atmosfer yang tidak tercemar sekitar 0.03% tetpai 5 % udara yang kita keluarkan adalah karbondioksida, sehingga bila kita berada dalam ruangan yang ventilasinya kurang baik, menyebabkan kenaikan CO2 dalam ruangan (Pudjiastuti 1998).
Sumber CO2 yang terbanyak berasal dari hasil ekshalasi udara hasil pernapasan manusia, namun Environmental Tobacco Smoke (ETS) juga dapat menjadi sumber CO2. Nila ambang batas CO2 yang diperbolehkan menurut OSHA adalah 500 ppm. Pada dasarnya CO2 tidak menimbulkan efek kesehatan yang berbahaya apabila berada pada konsentrasi di atas 550 ppm namun jika berada pada konsentrasi di atas 800 ppm, CO2 dapat mengindikasikan kurangnya udara segar dan buruknya percampuran udara pada area pengguna gedung. Upaya pengendalian CO2 dalam ruangan adalah dengan menyesuaikan supply udara dalam ruangan tergantung dari tingkat kegunaan ruang yang bervariasu, selain itu sirkulasi udara dalam ruangan dengan luar ruangan juga harus ditingkatkan (Binardi, 2003).
Sumber :
https://tukangkonten.com/