Undang-Undang Praktik Keperawatan Di Negara Tetangga
Negara-negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu. Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing yang masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain. Ketika penandatanganan Mutual Recognition Arrangement di Philippines tahun 2006, posisi Indonesia, bersama dengan Vietnam, Laos dan Myanmar, yang belum memiliki Konsil Keperawatan. Semoga apa yang dilakukan oleh PPNI dapat mengangkat derajad bangsa ini dengan negara lain, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
2.5 Subtansi RUU Praktik Keperwatan
Secara garis besar hal-hal substansial yang dimuat dan ditampung dalam Rancangan Undang-Undang Praktik Keperawatan ini antara lain menyangkut:
- Pengaturan kompetensi seorang tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
- Pengaturan ijin praktik kaitannya dengan sertifikasi, registrasi dan lisensi.
- Akreditasi tempat praktik dan orang-orang yang bertangung jawab terhadap praktik.
- Pengaturan tentang keterkaitan antarapraktik dengan penelitian.
- Pengaturan penetapan kebijakan yang sekarang ini ada pada departemen kesehatan.
- Ketatalaksanaan hubungan antara pasien dengan perawat.
- Penerapan ilmu kaitannya dengan penapisan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
- Pemberian sanksi disiplin.
Sumber :
https://bobhenneman.info/